Senin, 23 September 2019

Panggilan Hidup Sebagai Umat Allah


A.       Makna Hidup Manusia
            Manusia pada hakikatnya diciptakan oleh Allah yang Maha Kuasa dengan segala rencana-Nya, yakni karya keselamatan dalam hidupnya. Manusia menjadi objek dan subjek dari rencana Tuhan itu. Oleh karena itu, pribadi manusia mempunyai peran sentral bagi terwujudnya Kerajaan Allah. Dengan demikian manusia dipanggil untuk ikut serta bekerja bersama Allah, mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Itulah makna dari panggilan hidup manusia.
Sejak awal mula, manusia diciptakan serupa dan segambar dengan Allah, memiliki  kesempurnaan yang paling tinggi di banding mahkluk ciptaan yang lain. Itu menunjukkan bahwa manusia adalah harta kesayangan Allah, mahkluk paling sempurna, dipanggil dan diikutsertakan dalam karya Allah, yakni mengembangkan dan menyempurnakan kehidupan. Oleh karena itu, hidup manusia semata-mata merupaka anugerah Allah yang harus dipertanggungjawabkan. Ada tiga kategori bentuk pertanggungjawaban atas hidup manusia, yakni mempertahankan hidup (menghormati, menjaga, merawat, memelihara hidup), memaknai hidup (berperanan, aktivitas, karya, pelayanan) dan mengembangkan hidup(mencapai kemajuan, prestasi, belajar tiada henti). 

Pada prinsipnya, hidup yang merupakan anugerah itu harus disyukuri dan dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya. Sebagaimana diungkapkan oleh Santo Paulus dalam suratnya kepada Jemaat di Roma (Rom.14: 10-12) sebagai berikut: 10 Tetapi engkau, mengapakah engkau menghakimi saudaramu? Atau mengapakah engkau menghina saudaramu? Sebab kita semua harus menghadap takhta pengadilan Allah. 11 Karena ada tertulis: "Demi Aku hidup, demikianlah firman Tuhan, semua orang akan bertekuk lutut di hadapan-Ku dan semua orang akan memuliakan Allah." 12 Demikianlah setiap orang di antara kita akan memberi pertanggungan jawab tentang dirinya sendiri kepada Allah.

B.       Panggilan Hidup Berkeluarga
          Hidup berkeluarga atau perkawinan bagi orang dewasa merupakan pilihan jalan hidup. Perkawinan adalah persekutuan yang khas antara laki-laki dan perempuan di mana mereka saling mengisi dan menyempurnakan, sehingga mereka dapat menjadi kepala keluarga dan hati keluarga yang penuh demi mencapai kebahagiaan. Hidup berkeluarga yang diawali dengan perkawinan merupakan panggilan hidup, yakni panggilan untuk menjadi rekan kerja Allah dalam melangsungkan karya penciptaan-Nya demi perkembangan hidup dan berlangsungnya generasi hidup manusia. Perkawinan merupakan persekutuan cinta antara pria dan wanita yang secara sadar dan bebas menyerahkan diri beserta segala kemampuannya untuk selamanya. Dalam penyerahan itu suami istri berusaha makin saling menyempurnakan dan saling membantu.  Hanya dalam suasana saling menghormati dan menerima inilah, dalam keadaan manapun juga, persekutuan cinta dapat berkembang hingga tercapai kesatuan hati yang dicita-citakan. Karena itu, setiap pasangan suami istri harus menjaga kesucian perkawinan, karena sifat Perkawinan Katolik yang monogam dan tak terceraikan, kecuali oleh maut. Sakramen Perkawinan sebagai akar pembentukan keluarga Katolik, hendaknya dijaga kesuciannya, Keluarga yang merupakan Gereja Kecil/Mini atau  ecclesia domestica yang mana keluarga Kristiani merupakan pusat iman yang hidup, tempat pertama iman akan Kristus diwartakan dan sekolah pertama tentang doa, kebajikan-kebajikan dan cinta kasih Kristus (bdk. KHK 1656 dan 1666). Atas dasar itu, Gereja Katolik secara tegas mengajarkan bahwa perkawinan katolik adalah Sakramen.
Konsili Vatikan II dalam Apostolik “Familiaris Consortio” (1981) antara lain merupaan hal-hal sebagai berikut
-     Keluarga adalah ikatan antara orang-orang yang berusaha supaya cinta mereka makin hari makin menghangatkan persatuan mereka.
-     Keluarga berdasarkan perkawinan, di dalamnya pria dan wanita sama derajatnya dan anak-anak adalah hadiah yang paling berharga
-     Keluarga merupakan sekolah kebajikan manusiawi, tempat semua anggota keluarga belajar saling memperhatikan dan melayani
-     Dalam lingkungan keluarga, perselisihan serta perbedaan yang biasa terjadi antara manusia lebih mudah diatasi, suasana saling mengerti dan kerukunan dibina
-     Keluarga-keluarga adalah sel kehidupa masyarakat, tempat orang muda secara praktis mempelajari bagaimana menghargai nilai-nilai keadilan, hormat, dan cinta kasih
-     Keluarga adalah Gereja Domestik atau Gereja Rumah Tangga, tempat iman, harapan, dan cinta kasih kristiani ditanam dan dikembngkan dalam generasi mudal.
Pada masa ini banyak keluarga yang retak karena berbagai macam alasan maka alangkah baiknya ita menyadari arti dan makna keluarga dan juga dipahami berbagai hal yang dapat menunjang kelestarian keluarga. Pada dasarnya, keluarga merupakan suatu kesatuan sosial berdasarkan hubungan biologis, ekonomis, emosional, dan rohani yang bertujuan mendidik dan mendewasakan anak-anak sebagai anggota masyarakat dan Gereja dasarnya adalah ikatan perkawinan.
Keluarga merupakan masyarakat yang paling asasi dan sekolah yang terbaik untuk menanamkan keutamaan sosial, seperti perhatian dan cinta kepada sesama, sikap adil dan bertenggang rasa, rasa tanggung jawab.
Keluarga adalah Gereja domestik atau Gereja Rumah Tangga, tempat iman, harapan dan cinta kasih kristiani ditaman dan dikembangkan dalam generasi muda, sehingga hal-hal pokok yang perlu diperhatikan dan diusahakan dalam kehidupan berkeluarga supaya keluarga tetap lestari misalnya :
1.    Mempertahankan cinta sebagai landasan hidup berkeluarga
2.    Menciptakan komunikasi sebagai perekat dalam kehidupan berkeluarga
3.    Mengenal dan melaksanakan dengan baik hak dan kewajiban dalm hidup ebrkeluarga
4.    Merencnakan kehidupan berkeluarga secara bertanggung jawab
Santo Paulus memberikan nasihat umum untuk hidup berkeluarga secara baik supaya orang-orang non Kristen tertarik pada kekuatan iman keluarga-keluarga Kristen (Kol 3:18-4:1, Ef 5:22-6:9), maka hidup keluarga kristen sesuai dengan semangat Kristiani adalah salah satu bentuk kerasulanawam atas dasar perkawinan, yang disucikan oleh Yesus Kristus menjadi suatu sakramen.
Tugas dan kewajiban suami terhadap istri dan keluarga
a.    Suami sebagai kepala keluarga
b.    Suami sebagai partner istri
c.    Suami sebagai kekasih dari istri
Tugas dan kewajiban istri terhadap suami dan keluarga
a.    Istri sebagai partner dari suami
b.    Istri sebagai hati dari keluarga
c.    Istri sebagai kekasih dari suami

C.       Perkawinan Dalam Tradisi Katolik
1.    Pemahaman Umum Tentang Perkawinan
Pandangan perkawinan yang sama :
-     Yang sama, bahwa semua pandangan mengungkapkan kebersamaan yang khas antara pria dan wanita
-     Kebersamaan yang khas ini merupakan karier pokok
Pergeseran pemahaman dan penghayatan perkawinan
-     Pergeseran dari hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat sosial ke hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat pribadi.
-     Pergeseran dari nilai hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih bersifat mistis religius, penuh dengan simbol dan upacara yang berkesinambungan ke hidup perkawinan dan hidup keluarga yang lebih sekuler, ekonomis dan efektif
-     Dalam perkawinan tradisional, seluruh keluarga mengalami ruang lingkup yang sama-sama, tinggi di rumah atau sama-sama pergi ke ladang.
Perkawinan perlu dipersiapkan karena Gereja memandang bahwa perkawinan adalah suatu kunci bahkan suatu karier pokok, oleh sebab itu perlu dipersiapkan dengan penuh kesungguhan hati. Secara umum orang lebih menghargai ahli pendidikan,ahli hukm, dokter, perawat namun semuanya merupakan salah satu saran untuk mencapai kehidupan manusia di dunia ini, sedang dalam perkawinan apabila terjadi permasalahan maka akan diselesaikan secara spakat inilah bidang hukum. Bila anggota keluarga ada yang sakit, sebelum dibaw ke dokter, pasti keluarga sudah berusaha dengan kemampuannya sendiri untuk menyembuhkannya. Padahal segala ahli itu perlu dipersiapkan dengan berbagai jenjang pendidikan ditempuhnya, maka perkawinan juga harus dipersiapkan sebab pentingnya melebihi karier-karier yang lainnya.
Makna perkawinan menurut paham :
a.   Pandangan Tradisional: Perkawinan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan, antara keluarga laki-laki dan keluarga perempuan.
b.   Pandangan Sosial: Perkawinan adalah persekutuan hidup yang mempunyai bentuk, tujuan dan hubungan yang khusus. Suami-istri akan mencapai kesempurnaan dan kepenuhannya sebagai manusia. Menjadi bapak dan ibu dan hidup di tengah masyarakat.
c.   Pandangan Hukum: Perkawinan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan, dan perjanjian antara kerabat laki-laki dan kerabat perempuan. Perjanjian di depan masyarakat agama dan Negara yang membuat perkawinan menjadi SAH.
d.   Pandangan Antropologis: Perkawinan adalah persekutuan cinta; sebuah jalinan persekutuan yang diawali dengan CINTA, berkembang atas dasar CINTA dan bahagia karena CINTA.

 Dalam perkawinan juga akan mengalami berbagai macam tantangan dan kesulitan, tantangan itu bisa berasal dari luar maupun dari dalam :
-     Tantang dari dalam, yaitu kebosanan dan kejenuhan, perbedaan pendapat dan pandangan, ketidakserasian dalam hubungan seksualitas, perselingkuhan, dan kemandulan
-     Tantangan yang berasal dari luar yaitu suasana negatif yang bisa mengganggu dan mengaburkan martabat lembaga perkawinan misalnya : situasi kawin cerai, kebiasaan berpoligami, cinta bebas dan pelacurn, media massa serta sarana yang bersifat pornografis.
Untuk memasuki jenjang perkawinan, yang perlu dipersiapkan antara lain :
1)   Mendalami perkawinan dan hidup kelurga sebagai karier pokok
2)   Memperhatikan hukum sipil dan hukum gereja tentang perkawinan :
-     Ketentuan Hukum Sipil
-     Ketentuan Hukum Gereja
3)   Memilih pasangan yang benar dan baik
4)   Hal-hal lain yang perlu dipersiapkan :
-     Alangkah baiknya kalau salah satu atau kedua-duanya sudah memiliki pekerjaan, tidaklah bijaksana apabila meikah namun keduanya masih menganggur
-     Alangkah baiknya apabila pasangan yang akan menikah sudah memiliki rumah walaupun rumah kontrakan
-     Memiliki tabungan yang wajar, karen sulit dibayangkan apabila mau menikah namun tidak punya modal uang.

D.     Ajaran Kitab Suci tentang Perkawinan
Tujuan perkawinan antara lain membina cinta kasih antara suami dan istri, yang membuat suasana keluarga bahagia. Jalinan perasaan yang mesra antara dua orang yang ingin hidup bersama untuk selama-lamanya sangatlah penting.
Keluarga adalah gereja kecil sebab penanaman iman anak pertama dan utama terjadi dalam perjalanan menuju ke rumah Bapa? Pengertian ini sangat tepat dikenakan kepada keluarga semacam itu. Keluarga sungguh merupakan suatu persekutuan dalam arti yang semurni-murninya, yang selalu berjalan, jatuh bangun, menuju ke rumah Bapa. Seperti Gereja, demikian juga keluarga Kristiani dikokohkan dan dipersatukan oleh iman yang sama. Oleh sebab itu keluarga Kristiani juga merupakan suatu persekutuan iman.
Beberapa bentuk atau jalan atau cara bagi pengembangan iman keluarga antara lain :
1.      Berdoa. Berdoa bukan berarti mengucapkan banyak kata. Berdoa baik dan jujur seringkali hanya berupa “berdiam diri” dan mendengarkan firman dan kehendak Allah. Berdoa bersama mempunyai makna tersendiri. Alangkah baiknya, pada peristiwa-peristiwa keluarga yang besar (hari ulang tahun, pernikahan anggota keluarga) atau saat genting, keluarga berdoa bersama.
2.      Membaca Kitab Suci. Kitab Suci merupakan kitab model untuk hidup berimn bagi kita
3.      Merayakan sakramen-sakramen, khususnya ekaristi satiap hari minggu.
Hidup dalam keluarga sangat dituntut untuk menjadikan suatu keluarga Kristiani sebagai gereja mini maka sebagai orang tua, baik ibu maupun bapak mempunyai kewajiban yang dapat
-       Menciptakan suasana yang sehat bagi perkembangan anak dipandang dari segi jasmani, diharapkan perkembangan pribadi anak.
-       Menciptakan suasana yang sehat bagi perkembangan anak dipandang dari perasaan, selain kebutuhan makan dan minum, anak-anak dalam keluarga juga sangat mengharapkan suasana kasih sayang dan rasa aman. Hal ini sangat diharapkan oleh seorang anak sejak dalam kandungan.

Kewajiban dan Tugas Keluarga dalam masyarakat :
Gereja hadir di dunia ini bukan untuk dirinya sendiri, melainkan untuk dunia. Gereja bukan sekedar umat Allah, melainkan umat Allah yang menjadi tanda keselamatan bagi dunia. Gereja pada hakekat bersifat missioner. Itu berarti bahwa kita menjadi anggota Gereja bukan saja supaya masuk Surga melainkan supaya kita melanjutkan karya Kristus untuk mewartakan, melanjutkan dan mewujudkan kerajaan Allah.

E.     Menjelaskan Pandangan Gereja tantang kawin Campur
Setiap perkawinan menghadapi berbagai macam tantangan yang dapat menggoyakan keserasiannya. Tantangan besar dapat timbul antara lain jika suami dan istri berbeda suku, tingkat pendidikan, umur dan terutama agama.
Alasan terjadinya perkawinan campur :
1.      Jumlah umat yang terbatas pada suatu tempat sehingga muda-mudi Katolik sulit bertemu dengan teman seiman
2.      Perkembangan usia, terutama untuk wanita. Jika usia sudah beranjak tua, maka simpati dan lamaran darimana saja akan mudah diterima meskipun berbeda iman
3.      Karakter, status sosial, dan jaminan sosial ekonomi. Seseorang yang mempunyai karakter atau status sosial dan jaminan sosial ekonomi yang baik, akan lebih mudah diterima
4.      Pergaulan sudah terlalu jauh, sehingga harus dilanjutkan ke tahap perkawinan
Gereja Katolik membedakan perawinan campur beda Gereja (mixta relegio) dan perkawinan campur beda agama (disparitas cultus). Gereja Katolik melarang perkawinan campur, namun dapat memberikan dispensasi jika syarat-syarat yang diajukan dipenuhi. Syarat-syarat tersebut :
1)      Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik oleh pihak Katolik.
2)      Mengenai janji yang wajib dibuat pihak Katolik itu, pihak lain hendaknya diberitahu bahwa waktunya dan sedemikian rupa, sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik
3)      Kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujun-tujuan serta sifat-sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh ditiadakan oleh seorang pun dari keduanya.

Perkawinan campur beda agama yang sah menurut Gereja Katolik tidak dapat dipisahkan Dalam Hukum Gereja Katolik perkawinan campur dapat berarti sebagai berikut :
a.       Perkawinan antara seorang Katolik dan seornag yang berbeda agama. Jadi perkawinan anatra seorang yang dibaptis dan orang yang tidak dibaptis atau penganut agama lain, misalnya agama Islam, Budha, Hindu, dan lain sebagainya.
b.      Perkawinan dua orang Kristen yang berbeda gereja. Misalnya antara orang Katolik dengan orang Protestan atau gereja-gereja Kristen lainnya, namun keduanya sudah dibaptis.
Dalam perkawinan, pihak Katolik terikat pada tata peneguhan perawinan yaitu perkawinan di hadapan Uskup atau pastor paroki. Akan tetapi jika ada alasan yang berat, uskup berhak memberikan dispensasi dan tata peneguhan itu (lih KHK 1127, 1 dan 2). Jadi peneguhan nikah dapat dilaksanakan di depan pendeta atau pegawai catatan sipil asal mendapat dispensasi dari uskup. Pihak Katolik wajib memohon dispensasi ini jauh sebelum peresmian perkawinan, bukan baru pada saat penyelidikan kanonik.
Karena menurut pandangan Kristen, upacara di Gereja hanya merupakan berkat, sedangkan menurut pandangan Katolik merupakan peneguhan yang membuat perkawinan itu sah maka dalam peneguhan atau kesepakatan nikah.

Beberapa akibat yang terjadi karena kawin campur :
a.       Iman suami atau istri bisa terguncang
b.      Pendidikan iman anak menjadi tidak menentu
c.       Banyak persalan keluarga yang tidak bisa dipecahkan karena keyakinan yang berbeda.



Tidak ada komentar:

Belajar Menulis "Menunggu..."

Pelatihan Belajar Menulis Menulis di Kompasiana   Tak terasa sudah beranjak malam, ketika saya keluar dari ruang perawatan di salah sa...