Kamis, 24 November 2016

Perkawinan Campur



9.1. Pengertian
Perkawinan campur, yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Gereja memberi kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati nuraninya.
Keyakinan Gereja tentang perkawinan sebagai sakramen dan dimungkinkannya perkawinan campur tidak boleh diartikan bahwa Gereja membedakan dua perkawinan, seakan-akan ada perkawinan kelas 1 dan kelas 2. Perkawinan yang sudah diteguhkan secar sah dan dimohonkan berkat dari Tuhan apapun jenisnya, semuanya berkenan di hadapan Tuhan. Semuanya dipanggil untuk memberi kesaksian akan kasih Kristus kepada manusia.

Senin, 26 September 2016

Berdialog dengan Umat Kristen Protestan



Hanya ada satu Gereja Kristus, akan tetapi Gereja Kristus yang satu itu tampak di berbagai Gereja, antara lain gereja Katolik, Gereja ortodok, Gereja Protestan dsb. Kenyataan adanya berbagai macam Gereja ini tidak lepas dari perjalanan sejarahnya. Memang Gereja didirikan oleh Kristus, tetapi Gereja ini memiliki kelemahan karena didalamnya memiliki unsur manusiawi.
Keadaan Gereja pada Abad XVI mengalami jaman  yang sangat suram. Gereja terjebak dalam banyak urusan duniawi Paus dan rohaniwan lainnya mengalami kemerosotan moral, hal itulah yang menjadi salah satu pendoronng Martin Luther mengadakan reformasi dalam Gereja sehingga pada akhir reformasi menimbulkan banyak kelompok antara lain : Katolik, Lutheran, Kalvinis, Anglikan, Ortodoks dsb.

Memperjuangkan Kebenaran dan Kejujuran



Memperjuangkan Kebenaran
Memang ada kesan bahwa kebohongan mendatangkan kenikmatan dan keuntungan tertentu, sekurang-kurangnya untuk jangka waktu yang lama. Tetapi lambat laun kebohingan akan membawa bencan tertentu, minimal akan kehilangan kepercayaan. ironisnya, pada zaman ini kebohongan tumbuh subur, seiring dengan kenyataan dan fakta yang semakin pudar.

Bentuk-bentuk kebohongan:
1. Dusta dan saksi dusta. berdusta berarti mengatakan yang tidak benar untuk menyesatkan. Berdusta berarti berbuat atau berbicara untuk menyesatkan seseorang yang mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran.
2. Rekayasa atau manipulasi. Berarti menyiasati atau mengarahkan orang lain ke suatu tujuan lain yang menguntungkan dirinya sendiri, meskipun orang lain merugi.
3. Asal Bapak Senang (ABS), adalah kata-kata dan sikap manis yang dilakukan hanya untuk menyenangkan atasan, meskipun terkadang jauh dari kebenaran.
4. Fitnah dan umpatan, ini sangat jahat, sebab yang difitnah tidak hadir dan tidak mengetahui sehingga tidak mampu membela diri.

Memperjuangkan Keadilan



Adil berarti tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar atau berpegang pada pola hidup kebenaran. Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, baik itu hak asasi ataupun hak sipil.

Kasus-kasus ketidakadilan
Sejak zaman feodal, ketidakadilan sudah ada, bahkan pada zaman ini pun ketidak adilan tampak nyata dalam bentuk-bentuk lain; perampasan dan pnggusuran milik orang lain, perampokan, pencurian, dan korupsi; pemerasan, KKN dan rekayasa; keengganan membayar utang, yang merugikan rakyat kecil, dsb. semua tindakan itu menunjukkan bahwa masyarakat kita sering tidak menghormati hak orang lain, terlebih hak milik masyarakat atau Negara.

Semua ketidakadilan menyengsarakan dan memiskinkan rakyat kecil itu disebabkan karena struktur system social, politik, dan budaya yang diciptakan oleh penguasa. orang-orang kecil tetap saja menjadi orang yang tersisih dan menderita.

Selasa, 01 Maret 2016

Hak Asasi Manusia



1.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
                   Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara. Melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia adalah manusia. Sejak manusia berada dalam rahim ibunya, ia telah memiliki hak-hak itu. Sejarah perjuangan dan kerjasama menegakkan hak asasi manusia :Perjuangan PBB, Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengumumkan Universal Delaration of Human Right. Pada umumnya Deklarasi ini dilihat sebagai titik tolak untuk semua pemikiran dan rumusan lebih lanjut yang berhubungan dengan hak asasi manusia. 

Belajar Menulis "Menunggu..."

Pelatihan Belajar Menulis Menulis di Kompasiana   Tak terasa sudah beranjak malam, ketika saya keluar dari ruang perawatan di salah sa...