Adil berarti tidak
berat sebelah, berpihak kepada yang benar atau berpegang pada pola hidup
kebenaran. Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya, baik itu hak asasi ataupun hak sipil.
Kasus-kasus ketidakadilan
Sejak zaman
feodal, ketidakadilan sudah ada, bahkan pada zaman ini pun ketidak adilan
tampak nyata dalam bentuk-bentuk lain; perampasan dan pnggusuran milik orang
lain, perampokan, pencurian, dan korupsi; pemerasan, KKN dan rekayasa; keengganan
membayar utang, yang merugikan rakyat kecil, dsb. semua tindakan itu
menunjukkan bahwa masyarakat kita sering tidak menghormati hak orang lain,
terlebih hak milik masyarakat atau Negara.
Semua
ketidakadilan menyengsarakan dan memiskinkan rakyat kecil itu disebabkan karena
struktur system social, politik, dan budaya yang diciptakan oleh penguasa.
orang-orang kecil tetap saja menjadi orang yang tersisih dan menderita.
Contoh:
Kompas
(23/06/2008)
Kasus BLBI telah
berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun
1997/1998.Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil
kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman.
Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan
Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum. Pemerintah menetapkan
kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung
politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002
yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.Konsekuensi dari Inpres itu adalah
dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak
merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.
Surat keterangan
lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya)
tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah
dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan
bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum
berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian
negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.
Memperjuangkan ketidakadilan
Arti dam makna
Keadilan. Adil berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya,
baik itu hak asasi ataupun hak untuk hidup, bekerja, hak milik, hak untuk
mengeluarkan pendapat, maupun hak yang didasarkan pada sikap bebas manusia.
Keadilan menunjukkan suatu keadaan, tuntutan dan keutamaan.
Sebagai keadaan: keadilan menyatakan
semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama.
Misalnya, jika di sebuah Negara atau lembaga tertentu ada keadilan, maka semua
orang diperlakukan sama dengan pemenuhan haknya.
Sebagai tuntutan: keadilan menuntut agar
keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan,
maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
Sebagai keutamaan: keadilan adalah sikap,
tekat dan niat untuk melakukan apa pun yang adil.
Kita perlu
membedakan keadilan menjadi tiga hal: pertama keadilan komulatif, menuntut kesamaan dalam pertukaran misalnya
dengan mengembalikan pinjaman atau melakukan jual beli dalam batas-batas
kepantasan tanpa ada pihak yang dirugikan. Kedua keadilan distributive, menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang
menguntungkan dan dalam menuntut pengorbanan. Ketiga Keadilan legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban sebagai sesame
anggota warga Negara sesuau dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Keadilan adalah
dasar keutamaan social yang paling mendasar. keadilan tidak hanya mengatur
kehidupan orang per orang, tetapi lebih-lebih kehidupan bersama antar manusia.
keadilan adalah keutamaan khas manusiawi, karena dengan sadar dan sengaja
manusia mampu mengakui hak orang lain, bukan karena takt atau beruntung.
keadilan adalah prinsip menata dan membangun masyarakat manusiawi.
Landasan memperjuangkan keadilan:
1. Negara, Dalam
pembukan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadian social merupakan salah
satu tugas utama Republik Indonesia. Dengan demikian segala bentuk
ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia ini. Tuntutan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang
menentukan cara menyusun perekonomian nasional.
2. Gereja.
Pertama-tama Gereja harus tetap mewartakan firman Tuhan yang ketujuh: “jangan
mencuri.” hal ini berarti jangan mencuri orang. Firman Tuhan yang ketujuh ini
kemudian diperluas oleh Gereja menjadi menjadi jangan mencuri milik orang lain.
Ensiklip para paus merupakan acuan bagi ajaran social gereja, namun bukan
satu-satunya. contoh: Ensiklik Rerum Novarum (Paus Leo XIII) dan Quadragesimo
Anno (Pius XI) antara lain bicara tentang keadilan terhadap para buruh.
Ensiklik Pacem in Terris (Yohanes XXIII) berbicara permainan antara
bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan dan kemerdekaan.
Dalam seluruh ajaran sosial Gereja ini secara garis besar dapat dibedakan
dalam empat tema yang berkembang setapak demi setapak. Keempat tema itu tetap
menunjuk pada masalah-masalah pokok keadilan yang kita hadapi dewasa ini,
yakni:
- supaya kerja dihargai dan agar semua orang dapat memperoleh nafkah yang wajar;
- supaya hidup masyarakat dan negara ditata secara demokratis;
- supaya diatasi kesenjangan antara hidup dalam kelimpahan dan kemiskinan yang ekstrem;
- supaya penindasan diakhiri dan pembebasan dimajukan.
Pola Pendekatan Menegakkan Keadilan
Tentu saja ada banyak pola atau cara untuk memperjuangkan keadilan, antara
lain sebagai berikut:
Pendekatan karitatif saja
kiranya tidak cukup, sebab pola ini meninabobokkan kaum tertindas.
Pola proyek tidak manusiawi,
karena kaum tertindas hanya dijadikan objek pananganan.
Pola yang agak lebih baik adalah pola kooperatif,
bersama-sama memperjuangkan keadilan. Langkah-langkah yang harus diambil
adalah:
Pertama : Orang perlu mempelajari dengan baik masalah hak-hak dasar manusia,
sehingga orang dapat menentukan mana yang perlu dilindungi dan mana yang perlu
ditegaskan. Keadilan merupakan suatu kenyataan yang harus diperjuangkan untuk
menghadapi situasi dunia yang tampak makin tidak menentu, di mana ketidakadilan
dan pemerkosaan terhadp hak-hak dasar manusia terjadi. Tidak seorangpun boleh
dirampas hak-haknya, dan tidak ada orang yang boleh merampas hak orang lain,
karena semua manusia adalah makhluk Tuhan yang luhur.
Kedua : Keadilan hanya
dapat diperjuangkan dengan memberdayakan mereka yang menjadi korban
ketidakadilan. Tidak cukup hanya dengan karya belas kasih. Para korban
ketidakadilan sendiri harus disadarkan tentang situasi yang tidak adil ini dan
kemudian bangkit bersama-sama melalui berbagai usaha kooperatif untuk
memperbaiki nasibnya. Dengan cara demikian, suatu struktur dan sistem sosial
yang tidak adil dapat diubah.
Ketiga : Cara bertindak
yang tepat adalah dengan memberikan suatu kesaksia hidup melalui keterlibatan
untuk mencapai suatu keadilan dalam diri kita sendiri terlebih dahulu. Kita
harus mulai dengan diri sendiri dan lingkungan kita, misalnya dalam lingkungan
Jemaat Kristiani sendiri.
Keempat: Usaha memperjaungkan keadilan dan
kesetiakawanan dengan mereka yang diperlakukan tidak adil tidak boleh
dilaksanakan dengan kekerasan. Keunggulan cinta kasih dalam sejarah menarik
banyak orang untuk memilih dan bertindak tanpa kekerasan melawan ketidakadilan.
Bekerjasama perlu diusahakan.
Tugas untuk memperjaungkan keadilan merupakan tugas semua orang karena
panggilan untuk itu dukir oleh Allah di dalam hati nurani setiap orang. Semua
orang dipanggil untuk memberikan teladan hidup kepada dunia untuk mencintai dan
menghargai sesama, khususnya orang kecil, miskin, tertekan, menderita,
terabaikan, tersisih, dan yang tersingkir dalam masyarakat.
1 komentar:
Siapa yang memperjuangkan keadilan.jelaskan?
Posting Komentar