Selasa, 01 Maret 2016

Hak Asasi Manusia



1.      Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
                   Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau negara. Melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia adalah manusia. Sejak manusia berada dalam rahim ibunya, ia telah memiliki hak-hak itu. Sejarah perjuangan dan kerjasama menegakkan hak asasi manusia :Perjuangan PBB, Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB mengumumkan Universal Delaration of Human Right. Pada umumnya Deklarasi ini dilihat sebagai titik tolak untuk semua pemikiran dan rumusan lebih lanjut yang berhubungan dengan hak asasi manusia. 
Tahun 1966 deklarasi tersebut dilengkapi dengan 2 penyataan yaitu :
-         Perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
-         Perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan poliyik
-         Tahun 1975 hak-hak asasi dirumuskan lagi secara khusus dalam persetujuan Helsinki
-         Tahun 1981 diumumkan Piagam Afrika mengenai hak-hak manusia dan bangsa-bangsa.
Hak asasi manusia untuk pertama kalinya dirumuskan di Barat pada abad XVIII. Yang termasuk hak asasi digolongkan dalam 2 kelompok yaitu :
     a.  Hak-hak sipil dan politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan,   serta menjamin agar setiap warga memperolehkemerdekaan.  
     b. Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan.


Pandangan  Gereja  tentang HAM

Apa yang telah dikatakan oleh Tuhan kepada Musa terulang dalam seluruh sejarah keselamatan : “Aku telah memperhatikan dengan sungguh kesengsaraan umat-Ku dan Aku akan mendengarkan seruan mereka, ya Aku mengetahui penderitaan mereka. Sebab itu Aku telah turun untuk melepaskan mereka …” (Kel. 3:7-8).
Dalam Yes 10:1-2 dibaca ancaman ini : Celakalah mereka yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil dan mengeluarkan keputusan-keputusan kelaliman, untuk menghalang-halangi orang lemah mendapat keadilan dan untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya dapat mermpas milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim.
Piagam PBB tentang hak asasi manusia dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 945 di Paris dalam Mukamadimahnya antara lain dikatakan : menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama danmutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Ajaran Sosial Gereja mengaskan : Karena semua manusia mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena mempunyai kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, serta karen penebusan Kristus, mempunyai panggilan dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi antara sesama manusia harus senantiasa diakui (Gaudium et Spes, artikel 29).

Perjuangan Gereja
-         Ensiklik Master et Magistra (1961) dan Pacem in Terris (1963 mulai bicara tentang hak-hak asasi manusia.
-         Konsili Vatikan II (1962-1965) berbicara masalah hak asasi manusia terutama dalam konstitusi Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae.
-         Tahun 1974 panitia kepausan “Yustita et Pax” menerbitkan sebuah kertas kerja “Gereja dan hak-hak asasi manusia”
-         Komisi Teologi Internasional mengeluarkan sejumlah tesis mengenai martabat dan hak-hak pribadi manusia.

Perjuangan hak asasi manusia di Indonesia
Indonesia pernah mengalami masa kelabu, terlebih pada masa rezim Orde Baru, dalam hubungannya dengan hak asasi manusia. aKaum miskin atau rakyat jelata dan kaum perempuan (anak-anak) adalah kelompok-kelompok lemah yang sering tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Lembaga-lembaga yang diharapkan mampu membela kaum lemah ini misalnya Komisi HAM. Akar dari semua persoalan ini adalah struktur dan sistem kemasyarakatan yang tidak adil, dimana orang yang kaya dan kuat akan semakin kaya dan kuat, sedangkan yang lemah dan miskin akan semakin lemah, dan miskin.

1.      Pelanggaran-pelanggaran Hak Asasi Manusia :
1)      Pelanggaran Hak Asasi di Indonesia, pelanggaran hak asasi di Indonesia telah berjalan cukup lama yakni sejak jaman feodal, kemudian jaman kolonial Belanda dan pendudukan Jepang, dan masih disambung pada jaman Demokrasi terpimpin dan Orde Baru.
2)      Pelanggaran hak asasi manusia terhadap orang miskin. Miskin di sini bukan berarti yang tidak dapat makanan maupun dalam rangka mencukupi kebutuhan sehari-hari, melainkan bagi mereka yang tidak pernah mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dalam pengambilan keputusan, namun juga mereka yang miskin secara ekonomi seolah-olah keberadaannya tanpa diperhitungkan.
3)      Pelanggaran hak asasi terhadap kaum perempuan
Bentuk-bentuk ketidakadilan terhadap kaum perempuan antara lain :
-         Kaum permepuan kurang mendapat tempat dan peran di lembaga-lembaga negara, seperti lembaga eksekutif dan legislatif.
-         Diskriminasi undang-undang atau peraturan terhadap permepuan lebih-lebih di perusahaan-perusahaan, misalnya masalah gaji lebih rendah daripada pria meskipun pekerjaannya sama.
-         Wanita karier sering harus bekerj rangkap, di tempat kerja dan di rumah.
-         Perempuan sering digunakan sebagai sumber devisa sebagai TKW, tetapi sering tanpa perlindungan hukum.
-         Perempuan dan anak-anak sering diperdagangkan dan dijadikan wanita tunasusila/pelacur.

Sebab terdalam terjadinya pelanggaran HAM
Terjadinya ketidakadilan dan pelanggaran HAM sering disebabkan oleh struktur kemasyarakatan yang diciptakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan uang. Mayoritas bangsa Indonesia berada dalam keadaan terjepit danmenjadi bulan-bulanan kaum penguasa dan kaum kaya. Sistem sosial, politik dan ekonomi yang disusun penguasa dan penguasa menciptakan ketergantungan rakyat jelata kepadanya, sehingga mereka dapat bertindak sewenang-wenang.

2.      Bekerja Sama secara Aktif dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia
Usaha untuk menegakkan HAM di Indonesia :
-         Dari pihak Pemerintah
Sejak memasuki era reformasi, kita mengalami situasi yang lebih bebas dibandingkan masa Orde Baru
-         Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM)
Lembaga ini sudah lebih berfungsi daripada masa rezim Orde Baru
-         Gereja
Sepanjang sejarahnya, Gereja dengan berbagai cara telah memperjuangkan nasib orang-orang miskin, meskipun tidak selalu tepat dalam cara dan waktunya.
Kekerasan yang terjadi di negeri kita ini menunjukkan rupa-rupa dimensi dan rupa-rupa wajah. Ada kekerasan yang berdimensi fisik maupun psikologis. Sepanjang sejarahnya Gereja dengan berbagai macam cara telah memperjuangkan nasib orang-orang miskin, walaupun tidak selalu tepat dalam cara dan waktunya. Ensiklik-ensiklik para Paus merupakan acuan pertama bagi ajaran sosial gereja untuk memperjuangkan kaum miskin. Di samping ensiklik-ensiklik dan ada pernyataan dari konferensi-konferensi para uskup yang membahas tentang pewartaan iman untuk menanggapi tantangan kemasyrakatan dan politik dalam hubungannya dengan rakyat miskin. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dalam banyak surat gembalanya menyerukan supaya hak-hak rakyat kecil diperhatikan dan ditegakkan. KWI selalu berpegang teguh pada ajaran sosial Gereja. Gereja mendesak diatasinya dan dihapuskannya “Setiap bentuk diskriminasi, entah yang bersifat sosial atau kebudayaan, entah yang didasarkan pada jenis kelamin, warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama, karena berlawanan dengan maksud dan kehendak Allah” (Gaudium et Spes, Art 29).
KWI dan hampir di setiap keuskupan membentuk lembaga yang antara lain memperjuangkan hak asasi manusia dari rakyat kecil, misalnya :
1.      Komisis Keadilan dan perdamaian
2.      Komisis Migran
3.      Komisi Hubungan antar Agama
4.      Jaringan Mitra Perempuan
5.      Crisis Center
Lembaga tersebut telah bekerja keras secara aktif dalam rangka menegakkan HAM, antara lain :
-         Mengadakan pendidikan dan pelatihan tentang HAM kepada para fasilitator dan masyarakat luas supaya mereka mengetahui dan menyadari akan hak-haknya dan kemudian terlibat untuk turut memperjuangkan haknya.
-         Mengadakan berbagai lembaga advoasi untuk membela hak-hak rakyat
-         Memperluas jaringan kerjasama dengan pihak mana saja untuk memperjuangkan HAM.

3.      Usaha Melawan Kekerasan dengan Budaya Kasih
Mengembangkan budaya kasih untuk melawan budaya kekerasan memang tidak mudah. Dalam kehidupan sehari-hari, kita merasa betapa sulitnya untuk berbuat baik dan mencintai orang yang membuat kita sakit hati.
Gereja jelas menolak setiap tindakan kekerasan seperti yang telah diajarkandan dihayati oleh Yesus Kristus. Gereja berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi kekerasan antara lain mengembangkan suatu pastoran “mengelola konflik” supaya dapat tercipta suatu budaya non violence, budaya kasih dimana manusia dapat mengalami persaudaraan sejati. Rupa-rupa dimensi kekerasan :
a.      Kekerasan psikologi misalnya kebohongan sistematis, indoktrinasi, teror-teror berkala, ancaman-ancaman langsung atau tidak langsung yang melahirkan ketakutan dan rasa tidak aman.
b.      Kekerasan lewat imbalan yaitu seseorang dipengaruhi dengan pemberian imbalan
c.       Kekerasan tidak langsung misalnya melempar batu di rumah orang dan uji coba bom
d.     Kekerasan tersamar yaitu kekerasan yang tidak ada pelakunya yaitu “Ketidakadilan sosial”
e.      Kekerasan tidak sengaja atau kata lainnya adalah kekerasan struktural
f.        Kekerasan tersembunyi (Laten) yaitu suatu sistem-sistem yang mengendalikan dan membelenggu kehidupan banyak orang seperti feodalisme, fundamentalisme dan fanatisme.

Wajah-wajah kekerasan
1.      Kekerasan sosial adalah situasi diskriminatif yang mengucilkan sekelompok orang agar tanah atau hak milik mereka dapat dijarah dengan alasan “Pembangunan Negara”.
2.      Kekerasan kultural yaitu ketika ada pelecehan, penghancuran nilai-nilai budaya minoritas demi hegemoni penguasa.
3.      Kekerasan etnis berupa pengusiran atau pembersihan sebuah etnis karena ada ketakutan menjadi bahaya atau ancaman bagi kelompok tertentu.
4.      Kekerasan keagamaan yaitu fanatisme, fundamentalisme, dan eksklusivisme yang melihat agama lain sebagai musuh.
5.      Kekerasan gender yaitu situasi dimana hak-hak perempuan dilecehkan.
6.      Kekerasan politik adalah kekerasan yang terjadi dengan paradigma “politik adalah panglima”
7.      Kekerasan militer yaitu kekerasan terjadi karena militerisasi semua bidang kehidupan masyarakat.
8.      Kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur dipaksa untuk bekerja
9.      Kekerasan ekonomis yaitu ekonomi pasar bebas dan bukan pasar adil dan telah membawa kesengsaraan bagi rakyat miskin.
10.  Kekerasan lingkungan hidup yaitu sebuah sikap dan tindakan yang melihat dunia dengan sebuah tafsiran eksploitatif.
Usaha-usaha membangun budaya kasih sebelum terjadi konflik yaitu :
a.      Dialog dankomunikasi
b.      Kerjasama atau membentuk jaringan lintas batas
Usaha-usaha membangun budaya kasih setelah terjadi konflik yaitu :
a.      Konflik atau kekerasan itu perlu diceritakan kembali
b.      Mengakui kesalahan dan minta maaf serta penyesalan
c.       Pengampunan oleh korban
d.     rekonsiliasi
Akar dari konlik dan kekerasan menurut analisis “teori konflik” menemukan alasan kekerasan pada berbagai bentuk “perbedaan kepentingan” kelompok-kelompok masyarakat sehingga kelompok yang satu ingin menguasai kelompok yang lain.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Hak-hak asasi mana yang sering tidak diperhatikan dalam gereja?

Belajar Menulis "Menunggu..."

Pelatihan Belajar Menulis Menulis di Kompasiana   Tak terasa sudah beranjak malam, ketika saya keluar dari ruang perawatan di salah sa...