1.
Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang
melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau negara. Melainkan berdasarkan martabatnya
sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia adalah manusia. Sejak
manusia berada dalam rahim ibunya, ia telah memiliki hak-hak itu. Sejarah perjuangan
dan kerjasama menegakkan hak asasi manusia :Perjuangan PBB, Pada tanggal 10
Desember 1948, PBB mengumumkan Universal
Delaration of Human Right. Pada umumnya Deklarasi ini dilihat sebagai titik
tolak untuk semua pemikiran dan rumusan lebih lanjut yang berhubungan dengan
hak asasi manusia.
Tahun 1966
deklarasi tersebut dilengkapi dengan 2 penyataan yaitu :
-
Perjanjian
internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
-
Perjanjian
internasional tentang hak-hak sipil dan poliyik
-
Tahun
1975 hak-hak asasi dirumuskan lagi secara khusus dalam persetujuan Helsinki
-
Tahun
1981 diumumkan Piagam Afrika mengenai hak-hak manusia dan bangsa-bangsa.
Hak asasi manusia
untuk pertama kalinya dirumuskan di Barat pada abad XVIII. Yang termasuk hak
asasi digolongkan dalam 2 kelompok yaitu :
a. Hak-hak sipil dan
politik lebih menyangkut hubungan warga negara dan pemerintahan, serta menjamin
agar setiap warga memperolehkemerdekaan.
b. Hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya lebih menyangkut hidup kemasyarakatan dalam arti luas dan
menjamin agar orang dapat mempertahankan kemerdekaan.
Pandangan Gereja
tentang HAM
Apa yang telah
dikatakan oleh Tuhan kepada Musa terulang dalam seluruh sejarah keselamatan : “Aku telah memperhatikan dengan sungguh
kesengsaraan umat-Ku dan Aku akan mendengarkan seruan mereka, ya Aku mengetahui
penderitaan mereka. Sebab itu Aku telah turun untuk melepaskan mereka …” (Kel.
3:7-8).
Dalam Yes 10:1-2
dibaca ancaman ini : Celakalah mereka
yang menentukan ketetapan-ketetapan yang tidak adil dan mengeluarkan
keputusan-keputusan kelaliman, untuk menghalang-halangi orang lemah mendapat
keadilan dan untuk merebut hak orang-orang sengsara di antara umat-Ku, supaya
dapat mermpas milik janda-janda dan dapat menjarah anak-anak yatim.
Piagam PBB tentang
hak asasi manusia dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 945 di Paris dalam
Mukamadimahnya antara lain dikatakan : menimbang bahwa pengakuan atas martabat
alamiah dan hak-hak yang sama danmutlak dari semua anggota keluarga manusia
adalah dasar kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
Ajaran Sosial
Gereja mengaskan : Karena semua manusia
mempunyai jiwa berbudi dan diciptakan menurut citra Allah, karena mempunyai
kodrat dan asal yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan
dan tujuan ilahi yang sama, serta karena penebusan Kristus, mempunyai panggilan
dan tujuan ilahi yang sama, serta karen penebusan Kristus, mempunyai panggilan
dan tujuan ilahi yang sama, maka kesamaan asasi antara sesama manusia harus
senantiasa diakui (Gaudium et Spes, artikel 29).
Perjuangan Gereja
-
Ensiklik
Master et Magistra (1961) dan Pacem in Terris (1963 mulai bicara tentang
hak-hak asasi manusia.
-
Konsili
Vatikan II (1962-1965) berbicara masalah hak asasi manusia terutama dalam
konstitusi Gaudium et Spes dan Dignitatis Humanae.
-
Tahun
1974 panitia kepausan “Yustita et Pax” menerbitkan sebuah kertas kerja “Gereja
dan hak-hak asasi manusia”
-
Komisi
Teologi Internasional mengeluarkan sejumlah tesis mengenai martabat dan hak-hak
pribadi manusia.
Perjuangan hak
asasi manusia di Indonesia
Indonesia pernah
mengalami masa kelabu, terlebih pada masa rezim Orde Baru, dalam hubungannya
dengan hak asasi manusia. aKaum miskin atau rakyat jelata dan kaum perempuan
(anak-anak) adalah kelompok-kelompok lemah yang sering tidak memiliki
perlindungan hukum yang memadai. Lembaga-lembaga yang diharapkan mampu membela
kaum lemah ini misalnya Komisi HAM. Akar dari semua persoalan ini adalah
struktur dan sistem kemasyarakatan yang tidak adil, dimana orang yang kaya dan
kuat akan semakin kaya dan kuat, sedangkan yang lemah dan miskin akan semakin
lemah, dan miskin.
1.
Pelanggaran-pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
1) Pelanggaran Hak
Asasi di Indonesia, pelanggaran hak asasi di Indonesia telah berjalan cukup
lama yakni sejak jaman feodal, kemudian jaman kolonial Belanda dan pendudukan
Jepang, dan masih disambung pada jaman Demokrasi terpimpin dan Orde Baru.
2) Pelanggaran hak
asasi manusia terhadap orang miskin. Miskin di sini bukan berarti yang tidak
dapat makanan maupun dalam rangka mencukupi kebutuhan sehari-hari, melainkan
bagi mereka yang tidak pernah mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dalam
pengambilan keputusan, namun juga mereka yang miskin secara ekonomi seolah-olah
keberadaannya tanpa diperhitungkan.
3) Pelanggaran hak
asasi terhadap kaum perempuan
Bentuk-bentuk
ketidakadilan terhadap kaum perempuan antara lain :
-
Kaum
permepuan kurang mendapat tempat dan peran di lembaga-lembaga negara, seperti
lembaga eksekutif dan legislatif.
-
Diskriminasi
undang-undang atau peraturan terhadap permepuan lebih-lebih di
perusahaan-perusahaan, misalnya masalah gaji lebih rendah daripada pria
meskipun pekerjaannya sama.
-
Wanita
karier sering harus bekerj rangkap, di tempat kerja dan di rumah.
-
Perempuan
sering digunakan sebagai sumber devisa sebagai TKW, tetapi sering tanpa
perlindungan hukum.
-
Perempuan
dan anak-anak sering diperdagangkan dan dijadikan wanita tunasusila/pelacur.
Sebab terdalam
terjadinya pelanggaran HAM
Terjadinya
ketidakadilan dan pelanggaran HAM sering disebabkan oleh struktur
kemasyarakatan yang diciptakan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan
uang. Mayoritas bangsa Indonesia berada dalam keadaan terjepit danmenjadi
bulan-bulanan kaum penguasa dan kaum kaya. Sistem sosial, politik dan ekonomi
yang disusun penguasa dan penguasa menciptakan ketergantungan rakyat jelata
kepadanya, sehingga mereka dapat bertindak sewenang-wenang.
2.
Bekerja Sama secara
Aktif dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia
Usaha
untuk menegakkan HAM di Indonesia :
-
Dari
pihak Pemerintah
Sejak
memasuki era reformasi, kita mengalami situasi yang lebih bebas dibandingkan
masa Orde Baru
-
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM)
Lembaga
ini sudah lebih berfungsi daripada masa rezim Orde Baru
-
Gereja
Sepanjang
sejarahnya, Gereja dengan berbagai cara telah memperjuangkan nasib orang-orang
miskin, meskipun tidak selalu tepat dalam cara dan waktunya.
Kekerasan
yang terjadi di negeri kita ini menunjukkan rupa-rupa dimensi dan rupa-rupa
wajah. Ada kekerasan yang berdimensi fisik maupun psikologis. Sepanjang
sejarahnya Gereja dengan berbagai macam cara telah memperjuangkan nasib
orang-orang miskin, walaupun tidak selalu tepat dalam cara dan waktunya.
Ensiklik-ensiklik para Paus merupakan acuan pertama bagi ajaran sosial gereja
untuk memperjuangkan kaum miskin. Di samping ensiklik-ensiklik dan ada
pernyataan dari konferensi-konferensi para uskup yang membahas tentang
pewartaan iman untuk menanggapi tantangan kemasyrakatan dan politik dalam
hubungannya dengan rakyat miskin. Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) dalam
banyak surat gembalanya menyerukan supaya hak-hak rakyat kecil diperhatikan dan
ditegakkan. KWI selalu berpegang teguh pada ajaran sosial Gereja. Gereja
mendesak diatasinya dan dihapuskannya “Setiap bentuk diskriminasi, entah yang
bersifat sosial atau kebudayaan, entah yang didasarkan pada jenis kelamin,
warna kulit, suku, keadaan sosial, bahasa ataupun agama, karena berlawanan
dengan maksud dan kehendak Allah” (Gaudium et Spes, Art 29).
KWI
dan hampir di setiap keuskupan membentuk lembaga yang antara lain
memperjuangkan hak asasi manusia dari rakyat kecil, misalnya :
1. Komisis Keadilan
dan perdamaian
2. Komisis Migran
3. Komisi Hubungan
antar Agama
4. Jaringan Mitra
Perempuan
5. Crisis Center
Lembaga tersebut
telah bekerja keras secara aktif dalam rangka menegakkan HAM, antara lain :
-
Mengadakan
pendidikan dan pelatihan tentang HAM kepada para fasilitator dan masyarakat
luas supaya mereka mengetahui dan menyadari akan hak-haknya dan kemudian
terlibat untuk turut memperjuangkan haknya.
-
Mengadakan
berbagai lembaga advoasi untuk membela hak-hak rakyat
-
Memperluas
jaringan kerjasama dengan pihak mana saja untuk memperjuangkan HAM.
3.
Usaha Melawan
Kekerasan dengan Budaya Kasih
Mengembangkan budaya kasih untuk melawan
budaya kekerasan memang tidak mudah. Dalam kehidupan sehari-hari, kita merasa
betapa sulitnya untuk berbuat baik dan mencintai orang yang membuat kita sakit
hati.
Gereja jelas menolak setiap tindakan
kekerasan seperti yang telah diajarkandan dihayati oleh Yesus Kristus. Gereja
berusaha sedapat mungkin untuk mengatasi kekerasan antara lain mengembangkan
suatu pastoran “mengelola konflik” supaya dapat tercipta suatu budaya non
violence, budaya kasih dimana manusia dapat mengalami persaudaraan sejati.
Rupa-rupa dimensi kekerasan :
a. Kekerasan psikologi
misalnya kebohongan sistematis, indoktrinasi, teror-teror berkala,
ancaman-ancaman langsung atau tidak langsung yang melahirkan ketakutan dan rasa
tidak aman.
b. Kekerasan lewat
imbalan yaitu seseorang dipengaruhi dengan pemberian imbalan
c. Kekerasan tidak
langsung misalnya melempar batu di rumah orang dan uji coba bom
d. Kekerasan tersamar
yaitu kekerasan yang tidak ada pelakunya yaitu “Ketidakadilan sosial”
e. Kekerasan tidak
sengaja atau kata lainnya adalah kekerasan struktural
f.
Kekerasan
tersembunyi (Laten) yaitu suatu sistem-sistem yang mengendalikan dan
membelenggu kehidupan banyak orang seperti feodalisme, fundamentalisme dan
fanatisme.
Wajah-wajah
kekerasan
1. Kekerasan sosial
adalah situasi diskriminatif yang mengucilkan sekelompok orang agar tanah atau
hak milik mereka dapat dijarah dengan alasan “Pembangunan Negara”.
2. Kekerasan kultural
yaitu ketika ada pelecehan, penghancuran nilai-nilai budaya minoritas demi
hegemoni penguasa.
3. Kekerasan etnis
berupa pengusiran atau pembersihan sebuah etnis karena ada ketakutan menjadi
bahaya atau ancaman bagi kelompok tertentu.
4. Kekerasan keagamaan
yaitu fanatisme, fundamentalisme, dan eksklusivisme yang melihat agama lain
sebagai musuh.
5. Kekerasan gender
yaitu situasi dimana hak-hak perempuan dilecehkan.
6. Kekerasan politik
adalah kekerasan yang terjadi dengan paradigma “politik adalah panglima”
7. Kekerasan militer
yaitu kekerasan terjadi karena militerisasi semua bidang kehidupan masyarakat.
8. Kekerasan terhadap anak-anak
di bawah umur dipaksa untuk bekerja
9. Kekerasan ekonomis
yaitu ekonomi pasar bebas dan bukan pasar adil dan telah membawa kesengsaraan
bagi rakyat miskin.
10. Kekerasan lingkungan
hidup yaitu sebuah sikap dan tindakan yang melihat dunia dengan sebuah tafsiran
eksploitatif.
Usaha-usaha membangun
budaya kasih sebelum terjadi konflik yaitu :
a. Dialog
dankomunikasi
b. Kerjasama atau
membentuk jaringan lintas batas
Usaha-usaha
membangun budaya kasih setelah terjadi konflik yaitu :
a. Konflik atau
kekerasan itu perlu diceritakan kembali
b. Mengakui kesalahan
dan minta maaf serta penyesalan
c. Pengampunan oleh
korban
d. rekonsiliasi
Akar dari konlik dan kekerasan menurut
analisis “teori konflik” menemukan alasan kekerasan pada berbagai bentuk
“perbedaan kepentingan” kelompok-kelompok masyarakat sehingga kelompok yang
satu ingin menguasai kelompok yang lain.
1 komentar:
Hak-hak asasi mana yang sering tidak diperhatikan dalam gereja?
Posting Komentar