9.1. Pengertian
Perkawinan
campur, yaitu perkawinan antara seorang baptis Katolik dan pasangan yang bukan
Katolik (bisa baptis dalam gereja lain, maupun tidak dibaptis). Gereja memberi
kemungkinan untuk perkawinan campur karena membela dua hak asasi, yaitu hak
untuk menikah dan hak untuk memilih pegangan hidup (agama) sesuai dengan hati
nuraninya.
Keyakinan
Gereja tentang perkawinan sebagai sakramen dan dimungkinkannya perkawinan
campur tidak boleh diartikan bahwa Gereja membedakan dua perkawinan, seakan-akan
ada perkawinan kelas 1 dan kelas 2. Perkawinan yang sudah diteguhkan secar sah
dan dimohonkan berkat dari Tuhan apapun jenisnya, semuanya berkenan di hadapan
Tuhan. Semuanya dipanggil untuk memberi kesaksian akan
kasih Kristus kepada manusia.