Hidup
manusia adalah dasar segala nilai sekaligus sumber dan persyaratan yang perlu
bagi semua kegiatan manusia dan untuk hidup bersama masyarakat. Hidup manusia
sebagai sesuatu yang sakral. Bentuk penghargaan terhadap hidup menjadi salah
satu wujud dari nilai-nilai penegakan HAM.
Sebagai orang Kristiani, kita
percaya bahwa manusia mempunyai nilai tak terhingga karena diciptakan Allah.
Anugerah kasih Allah bagi setiap orang merupakan kasih yang paling besar
dibandingkan dengan apapun juga. Setiap orang harus menjalani hidupnya menurut
rencana Allah. Hidup ini dipercayakan Allah kepada manusia sebagai suatu
anugerah untuk dikelola dan dikembangkan agar menghasilkan buah. Hidup setiap
orang harus dipelihara dengan kasih, dan tidak boleh dimusnahkan dengan
kekerasan, tidak boleh dibahayakan, dan tidak boleh diancam, sebab setiap orang
adalah anak Allah. Namun demikian muncul gejala-gejala dalam masyarakat yang
menunjukkan bahwa hidup/nyawa manusia tidak dihargai. Nyawa manusia sering
dipertaruhkan, demi uang, materi dan kedudukan. Gejala-gejala tidak menghormati
hidup manusia dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain; budaya
kekerasan, aborsi, bunuh diri dan hukuman mati, euthanasia, tindakan yang
membahayakan kehidupan manusia, tindakan yang menekan hidup manusia. Banyak
alasan mengapa terjad tindakan-tindakan kekerasan dan tidak menghormati hidup.
A.
Budaya Kekerasan
dan Budaya Kasih
Salah satu bentuk
kurangnya penghargaan terhadap hidup adalah budaya kekerasan.
1.
Rupa-rupa dimensi Kekerasan
Rupa-rupa dimensi kekerasan yang sering
kali terjadi dalam hidup manusia adalah kekerasan psikologis, kekerasan lewat
imbalan, kekerasan tak langsung, kekerasan tersamar, kekerasan tidak disengaja,
dan kekerasan tersebunyi.
2.
Bentuk-bentuk Kekerasan
Enam dimensi
kekerasan di atas dapat kita lihat dalam bentuk-bentuk kekerasan yang sering
kali muncul dalam frekuensi yang makin meningkat di Indonesia. Bentuk-bentuk
kekerasan tidak hanya ditemukan di wilayah yang masuk dalam kategori “high
conflict area”, melainkan juga ditemukan di wilayah-wilayah yang dikenal
sebagai “non conflict area”. Konflik dan kekarasan yang muncul di Indonesia
adalah sebagai berikut; Kekerasan sosial, kekerasan kultural, kekerasan etnis,
kekerasan agama, kekerasan gender, kekerasan politik, kekerasan militer,
kekerasan terhadap anak-anak, kekerasan ekonomis, kekerasan lingkungan hidup.
3.
Akar dari Konflik dan Kekerasan
Kekerasan yang
muncul disebabkan karena munculnya akar masalah yang menjadi dasar dan alasan
berbagai bentuk kekerasan yang terjadi. Perbedaan
kepentingan kelompok-kelompok masyarakat, sehingga kelompok yang satu ingin
menguasai kelompok yang lainnya. Pendapat lain mengatakan, bahwa hampir semua
konflik yang muncul di Indonesia di sebabkan oleh disfungsi sejumlah institusi
sosial, terutama lembaga polotik. Sehingga dapat dikatakan bahwa negara gagal
menerapkan sebuah politik yang menunjang integritas Indonesia sebagai satu
bangsa.
4.
Mengembangkan Budaya Non-Violence dan Budaya Kasih.
Kiranya bagi
masyarakat menjadi jelas bahwa konflik dan kekerasan yang sering terjadi karena
adanya perbedaan kepentingan. Untuk mengatasi konflik dan kekerasan, kita dapat
mencoba usaha-ucaha preventif dan usaha-usaha mengelola konflik dan kekerasan,
jika konflik dan kekerasan sudah terjadi.
a.
Usaha-usaha
Membangun Budaya Kasih sebelum Terjadi Konflik dan Kekerasan
Banyak konflik dan
kekerasan terjadi karena terdorong oleh kepentingan tertentu. Fanatisme
kelompok sering disebabkan oleh kekurangan pengetahuan dan merasa diri terancam
oleh kelompok lain. Untuk itu perlu diusahakan beberapa hal.
1). Dialog dan komunikasi.
2). Kerja
sama atau membentuk jaringan lintas batas untuk memperjuangkan kepentingan
umum.
b.
Usaha-usaha
Membangun Budaya Kasih Sesudah Terjadi Konflik dan Kekerasan
Usaha untuk
membangun budaya kasih sesudah terjadi konflik dan kekerasan sering disebut
“pengelolaan atau managemen konflik dan kekerasan”. Ada tahapan-tahapan yang
dapat dilakukan
1). Langkah Pertama; konflik atau kekerasan itu
perlu diceritakan kembali oleh yang menderita. Kekerasan bukanlah sesuatu yang
abstrak atau interpersolal melainkan personal, pribadi, maka perlu dikisahkan
kembali.
2). Langkah Kedua; Mengakui kesalahan dan minta
maaf serta penyesalan dari pohak atau kelomppok yang melakukan kekerasan atau
menjadi penyebab konflik dan kekerasan. Pengakuan ini harus dilakukan secara
publik dan terbuka, sebuah pengakuan jujur tanpa mekanisme bela diri.
3). Langkah Ketiga;
Pengampunan dari korban kepada yang kelakukan kekerasan.
4). Langkah Keempat; Rekonsiliasi.
B.
Aborsi
Mengapa aborsi
itu dosa. Gereja Katolik ‘pro- life‘ karena Tuhan mengajarkan
kepada kita untuk menghargai kehidupan, yang diperoleh manusia sejak masa
konsepsi (pembuahan) antara sel sperma dan sel telur. Kehidupan manusia
terbentuk pada saat konsepsi, karena bahkan dalam ilmu pengetahuan-pun
diketahui, “Sebuah zygote adalah sebuah keseluruhan manusia yang unik.” Pada
saat konsepsi inilah sebuah kesatuan sel manusia yang baru terbentuk, yang lain
jika dibandingkan dengan sel telur ibunya, ataupun sel sperma ayahnya. Pada
saat konsepsi ini, terbentuk sel baru yang terdiri dari 46 kromosom (seperti
halnya sel manusia dewasa) dengan kemampuan untuk mengganti bagi dirinya
sendiri sel-sel yang mati. Analisa science menyimpulkan bahwa fertilisasi bukan
suatu “proses” tetapi sebuah kejadian yang mengambil waktu kurang dari satu
detik. Selanjutnya, dalam 24 jam pertama, persatuan sel telur dan sperma
bertindak sebagai sebuah organisme manusia, dan bukan sebagai sel manusia
semata-mata.
Mengapa aborsi itu dosa
Masalahnya, orang-orang yang “pro-choice” tidak
menganggap bahwa yang ada di dalam kandungan itu adalah manusia, atau
setidaknya mereka menghindari kenyataan tersebut dengan berbagai alasan.
Padahal science sangat jelas mengatakan terbentuknya sosok manusia adalah pada
saat konsepsi (pembuahan sel telur oleh sel sperma). Pada saat itulah Tuhan
‘menghembuskan’ jiwa kepada manusia baru ciptaan-Nya, yang kelak bertumbuh
dalam rahim ibunya, dapat lahir dan berkembang sebagai manusia dewasa. Adalah
suatu ironi untuk membayangkan bahwa kita manusia berasal dari ‘fetus’ yang
bukan manusia. Logika sendiri sesungguhnya mengatakan, bahwa apa yang akan
bertumbuh menjadi manusia layak disebut sebagai manusia.
1. Berbagai Macam Abortus
Ada berbagai macam abotsi yang kita kenal selama ini, sebagaian diantaranya
adalah sebagai berikut :
a. Abortus provocatus (direct abortion)
Adalah upaya
pencegahan kelahiran melalui tindakan yang secara langsung bertujuan untuk
membunuh bayi yang masih ada dalam kandungan
b. Aborsi tak langsung (inderict
abortion)
Adalah upaya
penyelamatan seorang ibu dalam keadaan hamil, yang mengidap tumur ganas dalam
rahimnya. Upaya tersebut dilakukan melalui opreasi yang mengandung resiko bahwa
bayi yang ada dalam kandungan akan ikut terangkat. Kematian bayi bukanlah
merupakan tujuan, melainkan akibat dari tindakan medis.
c. Abortus spontaneus (tidak sengaja)
Adalah
peristiwa kematian bayi dalam kandungan, namun tidak disengaja/tidak disadari
oleh ibu yang bersangkutan.
2. Cara Melakukan Aborsi
Istilah aborsi yang dimaksud selama ini lebih diartikan sebagai abortus provocatus, tindakan yang
menghilangkan bayi dari kandungan atau mencegah kelahiran bayi yang dilakukan
dengan sengaja.
Macam-macam cara melakukan aborsi di antaranya
dilatasi/kuret, penyedotan, peracunan, ceasar, dan pengguguran kimia.
1).
Dilatasi/Kuret.
Lubang rahim diperbesar, agar
rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam.
2) Kuret dengan cara penyedotan
Kuret dengan cara penyedotan
dilakukan dengan memperlebar lobang rahim, kemudian sebuah kantung dimasukan ke
dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat.
3) Peracunan dengan Garam
Pengguguran dengan peracunan
garam ini dilakukan pada janin berusia 16 minggu (4bulan).
4) Histerotomi/Caesar
Terutama dilakukan bulan
terakhir dari kehamilan.
5) Pengguguran Kimia Prostaglandin
Menggunakan bahan-bahan kimia
yang dikembangkan.
3. Alasan Orang Melakukan Pengguguran
(Aborsi)
Ada banyak alasan orang melalukan aborsi. Diantara alasan-alasan itu ada
ayng sama sekali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara moral. Walaupun
begitu tetap tidak dapat menjadi bahan pembenaran dalam Gereja.
a. Alasan Sosial Ekonomi (Malu, Belum
Siap)
Alasan ini dikarenakan kehamilan yang tidak dikehendaki, sebagai akibat
hubungan diluar nikah, hubungan gelap. Karena merasa malu atau belum siap baik
secara mental maupun ekonomi, lalu yang bersangkutan melakukan aborsi.
b. Alasan Eugenis (Anak Cacat
Kandungan)
Setelah
diketahui bahwa anak yang masih di dalam kandungan ternyata cacat, lalu orang
tua merasa kasihan, kemudian memutuskan untuk menggugurkan anak ini, alasanya
adalah dari pada anak lahir dan hidupnya menderita karena cacat, lebih baik
digugurkan saja.
c. Alasan Psiko-Sosial (Perkosaan,
Incest)
Kasus kehamilan
akibat pemerkosaan atau hubungan dengan saudara sendiri tak jarang menimbulkan
dilema atau ketegangan. Keluarga yang terkena kasus semacam ini tentu akan malu
dan secara publik kehormatan dan status sosialnya seakan-akan menjadi hancur.
Namun
demikian ada alasan yang mungkin dapat diterima secara moral, dalam kasus medis
yang dimungkinkan seorang dokter harus memilih nyawa ibu atau bayi, contoh ibu
yang sedang hamil dilakukan tindakan medis karena ditemukan kangker dalam
rahimnya, maka perlu dilakukan tindakan medis yang memungkinkan resiko kematian
bayi.
Jadi, pada dasarnya menghilangkan anak yang ada dalam
kandungan dengan alasan apa pun. Tidak akan menyelesaikan masalah, justru akan
menambah masalah baru yang lebih rumut. Karena berurusan dengan kehidupan.
Hidup adalah anugerah Allah, dan hidup harus dijaga, dirawat, dan dikembangkan
terus.
4. Pandangan Negara, Kitab Suci dan
Ajaran Gereja tentang Aborsi.
Hukum Negara melarang tindakan aborsi, lebih-lebih Kitab Suci dan Ajaran
Gereja sangat menentang aborsi. Aborsi yang disengaja jelas merupakan tindakan
dosa.
a.
Hukum Negara.
Upaya
perlindungan terhadap bayi dalam kandungan terwujud dalam ketentuan hukum,
yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan diatur hukumannya
sesuai dengan pasal dapam KUHP, Pasal 342, pasal 246, pasal 247, pasat 348,
pasal 249
b.
Ajaran Kitab Suci
Kitab suci juga mengajarkan bahwa manusia sudah terbentuk sebagai manusia
sejak dalam kandungan ibu:
Yes 44:2: “Beginilah firman TUHAN yang menjadikan
engkau, yang membentuk engkau sejak dari kandungan dan yang menolong engkau…”
Allah sendiri mengatakan telah membentuk kita sejak
dari kandungan, artinya, sejak dalam kandungan kita sudah menjadi manusia yang
telah dipilih-Nya.
Ayb 31: 15: “Bukankah Ia, yang membuat aku dalam
kandungan, membuat orang itu juga? Bukankah satu juga yang membentuk kami dalam
rahim?”
Ayub menyadari bahwa ia dan juga orang-orang lain
telah diciptakan/ dibentuk oleh Allah sejak dalam kandungan.
Yes 49, 1,5: “….TUHAN telah memanggil aku sejak dari
kandungan telah menyebut namaku sejak dari perut ibuku…. Maka sekarang firman
TUHAN, yang membentuk aku sejak dari kandungan untuk menjadi hamba-Nya, untuk
mengembalikan Yakub kepada-Nya…”
Nabi Yesaya mengajarkan bahwa Allah telah memanggilnya
sejak ia masih di dalam kandungan (sesuatu yang tidak mungkin jika ketika di
dalam kandungan ia bukan manusia)
Kitab Suci mengajarkan bahwa
setiap kehidupan di dalam rahim ibu adalah ciptaan yang unik, yang sudah
dikenal oleh Tuhan:
Yer 1:5: “Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim
ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku
telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi
bangsa-bangsa.”
Mazmur 139: 13, 15-16: “Sebab Engkaulah yang membentuk
buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku…. Tulang-tulangku tidak
terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi, dan aku
direkam di bagian-bagian bumi yang paling bawah; mata-Mu melihat selagi aku
bakal anak, dan dalam kitab-Mu semuanya tertulis hari-hari yang akan dibentuk,
sebelum ada satupun dari padanya.”
Gal 1:15-16: “Tetapi waktu Ia, yang telah memilih aku
sejak kandungan ibuku dan memanggil aku oleh kasih karunia-Nya, berkenan
menyatakan Anak-Nya di dalam aku, supaya aku memberitakan Dia di antara
bangsa-bangsa bukan Yahudi, maka sesaatpun aku tidak minta pertimbangan kepada
manusia”
Luk 1:41-42: “Dan ketika Elisabet mendengar salam
Maria, melonjaklah anak yang di dalam rahimnya dan Elisabetpun penuh dengan Roh
Kudus lalu berseru, “Diberkatilah engkau di antara semua perempuan dan
diberkatilah buah rahimmu.”
c.
Ajaran Gereja
Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes 27, “Selain itu
apa saja yang berlawanan dengan kehidupan sendiri, misalnya bentuk pembunuhan
yang mana pun juga, penumpasan suku, pengguguran (aborsi), eutanasia atau bunuh
diri yang disengaja; apa pun yang melanggar keutuhan pribadi manusia, …. apa
pun yang melukai martabat manusia, seperti kondisi-kondisi hidup yang tidak
layak manusiawi, pemenjaraan yang sewenang-wenang, pembuangan orang-orang,
perbudakan, pelacuran, perdagangan wanita dan anak-anak muda; begitu pula
kondisi-kondisi kerja yang memalukan, sehingga kaum buruh diperalat semata-mata
untuk menarik keuntungan…. itu semua dan hal-hal lain yang serupa memang
perbuatan yang keji. Dan sementara mencoreng peradaban manusiawi,
perbuatan-perbuatan itu lebih mencemarkan mereka yang melakukannya, dari pada
mereka yang menanggung ketidak-adilan, lagi pula sangat berlawanan dengan
kemuliaan Sang Pencipta.”
Yohanes Paulus II dalam surat
ensikliknya, Evangelium Vitae menekankan bahwa Injil Kehidupan (the Gospel of
Life) yang diterima Gereja dari Tuhan Yesus sebenarnya telah menggema di hati
semua orang. Setiap orang yang terbuka terhadap kebenaran dan kebaikan akan mengenali
hukum kodrat yang tertulis di dalam hatinya (lih. 2:14-15) tentang kesakralan
kehidupan manusia dari sejak awal mula sampai akhirnya; dan dengan demikian
dapat mengakui adanya hak dari setiap orang untuk dapat hidup. Sesungguhnya
atas dasar pengakuan akan hak untuk hidup inilah setiap komunitas manusia dan
komunitas politik didirikan.
Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman ekskomunikasi.”Barangsiapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi “ (KHK Kanon 1398).
Untuk Para Remaja:
Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukum gereja, yakni hukuman ekskomunikasi.”Barangsiapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi “ (KHK Kanon 1398).
Untuk Para Remaja:
Usahakan supaya tidak melakukan
hubungan intim sebelum resmi menikah. Dalam berpacaran dan bertunangan sikap
tahu menahan diri merupakan tanda pengungkapan cinta yang tertempa dan tidak
egoistis.
Untuk Para Keluarga :
Perencanaan kehamilan harus masak
dipertimbangkan dan dipertahankan dengan sikap ugahari dan bijaksana. Kehadiran
buah kandunagan yang tidak direncanakan harus dielakkan secara tepat dan etis.
C.
Bunuh Diri dan Euthanasia
Tindakan tidak menghargai hidup yang
lain adalah bunuh diri dan euthanasia, dalam bagaian ini kita akan membaas
segala sesuatu yang berkaitan dengan bunuh diri dan euthanasia, termasuk
didalamnya bagaimanakan pandangan Gereja dalam hubungannya dengan ini.
1.
Bunuh Diri
Bunuh
diri adalah perbuatah menghentikan hidup sendiri yang dilakukan oleh diri
sendiri atau atas permintaannya. Banyak sebab yang yang menjadi pemicu tidakan
bunuh diri.
a. Orang mengalami depresi atau tekanan
batin.
Perasan
tertekan, frustasi, dan bingung dapat menjadikan seseorang melakukan tindakan
bunuh diri; putus cinta, beban ekonomi keluarga yang berat, berasa hidupnya
tidak lagi bermakna, terbelit hutang.
b. Orang Mau Melakukan Protes, sehingga
menjadikan dirinya sendiri tewas, mogok makan, membakar diri, menembak diri.
2.
Euthanasia
Euthanasia
berasal dari bahaya Yunani yang berarti “kematian yang baik (mudah)”. Kematian
dilakukan untuk membesaskan seseorang dari penderitaan yang amat berat, dengan
menyebabkan seseorang penderita mati secara pelan-pelan dan tidak terasa.
Tindakan ini juga merupakan tindakan tidak menghormati hidup. Seperti
kesenangan, penderitaan termasuk dalam hidup manusia yang mempunyai nilai dan
maknanya tersendiri. Manusia tidak dapat dilenyapkan karena penderitaan.
Ada berbagai
macam euthanasia :
1)
Dilihat
dari Segi Pelakunya
a. Compulsary Euthanasia, yaitu bila
orang lain memutuskan kapan hidup seseorang akan berakhir.
b. Voluntary Euthanasia, berarti orang
itu sendiri yang meminta untuk mati.
2)
Dilihat dari Segi Caranya
a. Euthanasia aktif; mempercepat
kematian seseorang secara aktif dan terencana, juga bila secara medis ia tidak
dapat lagi disembuhkan dan juga kalau euthanasia dilakukan atas permintaan
pasien itu sendiri.
b. Euthanasia non-agresif atau
kadang-kadaing disebut autoeuthanasia, suatu praktek euthanasia pasif atas
permintaan. (pasian menolak dilakukan perawatan atau pengobatan secara medis)
c. Euthanasia pasif; pengobatan yang
sia-sia dihentikan atau sama sekali tidak dimulai atau diberi obat penangkal
sakit yang memperpendek hidupnya.
3)
Ditinjau
dari Sudut Pemberian Izin
a. Euthanasia di luar kemauan pasien,
yaitu suatu tindakan euthanasia yang bertentangan dengan keinginan si pasien
untuk tetap hidup.
b. Euthanasia secara tidak sukarela,
tindakan yang dilakukan diluar sepengetahuan wali atau keluarga yang mempunyai
hak untuk membuat keputusan.
Eutha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar