1.
Arti dan Jenis Narkoba
Secara umum, yang disebut Narkoba atau Napza adalah sebagai berikut :
Ø
Narkotika
Menurut UU RI No. 22 tahun 1997,
Narkoba meliputi zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis, yaitu:
ü
Golongan
Opiat : heroin, morfin, candu, dll.o Golongan Kanabis : ganja, hashis, dll
ü
Golongan
Koka : kokain, crack, dll.