1.
Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang
melekat dalam diri manusia, yang dimiliki manusia bukan karena diberikan
kepadanya oleh masyarakat atau negara. Melainkan berdasarkan martabatnya
sebagai manusia. Hak-hak itu dimiliki manusia karena ia adalah manusia. Sejak
manusia berada dalam rahim ibunya, ia telah memiliki hak-hak itu. Sejarah perjuangan
dan kerjasama menegakkan hak asasi manusia :Perjuangan PBB, Pada tanggal 10
Desember 1948, PBB mengumumkan Universal
Delaration of Human Right. Pada umumnya Deklarasi ini dilihat sebagai titik
tolak untuk semua pemikiran dan rumusan lebih lanjut yang berhubungan dengan
hak asasi manusia.