Senin, 26 September 2016

Memperjuangkan Keadilan



Adil berarti tidak berat sebelah, berpihak kepada yang benar atau berpegang pada pola hidup kebenaran. Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, baik itu hak asasi ataupun hak sipil.

Kasus-kasus ketidakadilan
Sejak zaman feodal, ketidakadilan sudah ada, bahkan pada zaman ini pun ketidak adilan tampak nyata dalam bentuk-bentuk lain; perampasan dan pnggusuran milik orang lain, perampokan, pencurian, dan korupsi; pemerasan, KKN dan rekayasa; keengganan membayar utang, yang merugikan rakyat kecil, dsb. semua tindakan itu menunjukkan bahwa masyarakat kita sering tidak menghormati hak orang lain, terlebih hak milik masyarakat atau Negara.

Semua ketidakadilan menyengsarakan dan memiskinkan rakyat kecil itu disebabkan karena struktur system social, politik, dan budaya yang diciptakan oleh penguasa. orang-orang kecil tetap saja menjadi orang yang tersisih dan menderita.

Contoh:
Kompas (23/06/2008)
Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum. Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.Konsekuensi dari Inpres itu adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.

Surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya) tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.

Memperjuangkan ketidakadilan
Arti dam makna Keadilan. Adil berarti memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, baik itu hak asasi ataupun hak untuk hidup, bekerja, hak milik, hak untuk mengeluarkan pendapat, maupun hak yang didasarkan pada sikap bebas manusia. Keadilan menunjukkan suatu keadaan, tuntutan dan keutamaan.
Sebagai keadaan: keadilan menyatakan semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, jika di sebuah Negara atau lembaga tertentu ada keadilan, maka semua orang diperlakukan sama dengan pemenuhan haknya.
Sebagai tuntutan: keadilan menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
Sebagai keutamaan: keadilan adalah sikap, tekat dan niat untuk melakukan apa pun yang adil.

Kita perlu membedakan keadilan menjadi tiga hal: pertama keadilan komulatif, menuntut kesamaan dalam pertukaran misalnya dengan mengembalikan pinjaman atau melakukan jual beli dalam batas-batas kepantasan tanpa ada pihak yang dirugikan. Kedua keadilan distributive, menuntut kesamaan dalam membagikan apa yang menguntungkan dan dalam menuntut pengorbanan. Ketiga Keadilan legal, menuntut kesamaan hak dan kewajiban sebagai sesame anggota warga Negara sesuau dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Keadilan adalah dasar keutamaan social yang paling mendasar. keadilan tidak hanya mengatur kehidupan orang per orang, tetapi lebih-lebih kehidupan bersama antar manusia. keadilan adalah keutamaan khas manusiawi, karena dengan sadar dan sengaja manusia mampu mengakui hak orang lain, bukan karena takt atau beruntung. keadilan adalah prinsip menata dan membangun masyarakat manusiawi.

Landasan memperjuangkan keadilan:
1. Negara, Dalam pembukan UUD 1945 dikatakan bahwa menciptakan keadian social merupakan salah satu tugas utama Republik Indonesia. Dengan demikian segala bentuk ketidakadilan tidak boleh dibiarkan di bumi Indonesia ini. Tuntutan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 yang menentukan cara menyusun perekonomian nasional.
2. Gereja. Pertama-tama Gereja harus tetap mewartakan firman Tuhan yang ketujuh: “jangan mencuri.” hal ini berarti jangan mencuri orang. Firman Tuhan yang ketujuh ini kemudian diperluas oleh Gereja menjadi menjadi jangan mencuri milik orang lain. Ensiklip para paus merupakan acuan bagi ajaran social gereja, namun bukan satu-satunya. contoh: Ensiklik Rerum Novarum (Paus Leo XIII) dan Quadragesimo Anno (Pius XI) antara lain bicara tentang keadilan terhadap para buruh. Ensiklik Pacem in Terris (Yohanes XXIII) berbicara permainan antara bangsa-bangsa dalam kebenaran, keadilan dan kemerdekaan.

Dalam seluruh ajaran sosial Gereja ini secara garis besar dapat dibedakan dalam empat tema yang berkembang setapak demi setapak. Keempat tema itu tetap menunjuk pada masalah-masalah pokok keadilan yang kita hadapi dewasa ini, yakni:
  • supaya kerja dihargai dan agar semua orang dapat memperoleh nafkah yang wajar;
  • supaya hidup masyarakat dan negara ditata secara demokratis;
  • supaya diatasi kesenjangan antara hidup dalam kelimpahan dan kemiskinan yang ekstrem;
  • supaya penindasan diakhiri dan pembebasan dimajukan.

Pola Pendekatan Menegakkan Keadilan
Tentu saja ada banyak pola atau cara untuk memperjuangkan keadilan, antara lain sebagai berikut:
Pendekatan karitatif saja kiranya tidak cukup, sebab pola ini meninabobokkan kaum tertindas.
Pola proyek tidak manusiawi, karena kaum tertindas hanya dijadikan objek pananganan.
Pola yang agak lebih baik adalah pola kooperatif, bersama-sama memperjuangkan keadilan. Langkah-langkah yang harus diambil adalah:

Pertama : Orang perlu mempelajari dengan baik masalah hak-hak dasar manusia, sehingga orang dapat menentukan mana yang perlu dilindungi dan mana yang perlu ditegaskan. Keadilan merupakan suatu kenyataan yang harus diperjuangkan untuk menghadapi situasi dunia yang tampak makin tidak menentu, di mana ketidakadilan dan pemerkosaan terhadp hak-hak dasar manusia terjadi. Tidak seorangpun boleh dirampas hak-haknya, dan tidak ada orang yang boleh merampas hak orang lain, karena semua manusia adalah makhluk Tuhan yang luhur.
Kedua   : Keadilan hanya dapat diperjuangkan dengan memberdayakan mereka yang menjadi korban ketidakadilan. Tidak cukup hanya dengan karya belas kasih. Para korban ketidakadilan sendiri harus disadarkan tentang situasi yang tidak adil ini dan kemudian bangkit bersama-sama melalui berbagai usaha kooperatif untuk memperbaiki nasibnya. Dengan cara demikian, suatu struktur dan sistem sosial yang tidak adil dapat diubah.
Ketiga    : Cara bertindak yang tepat adalah dengan memberikan suatu kesaksia hidup melalui keterlibatan untuk mencapai suatu keadilan dalam diri kita sendiri terlebih dahulu. Kita harus mulai dengan diri sendiri dan lingkungan kita, misalnya dalam lingkungan Jemaat Kristiani sendiri.
Keempat:  Usaha memperjaungkan keadilan dan kesetiakawanan dengan mereka yang diperlakukan tidak adil tidak boleh dilaksanakan dengan kekerasan. Keunggulan cinta kasih dalam sejarah menarik banyak orang untuk memilih dan bertindak tanpa kekerasan melawan ketidakadilan. Bekerjasama perlu diusahakan.

Tugas untuk memperjaungkan keadilan merupakan tugas semua orang karena panggilan untuk itu dukir oleh Allah di dalam hati nurani setiap orang. Semua orang dipanggil untuk memberikan teladan hidup kepada dunia untuk mencintai dan menghargai sesama, khususnya orang kecil, miskin, tertekan, menderita, terabaikan, tersisih, dan yang tersingkir dalam masyarakat.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Siapa yang memperjuangkan keadilan.jelaskan?

Belajar Menulis "Menunggu..."

Pelatihan Belajar Menulis Menulis di Kompasiana   Tak terasa sudah beranjak malam, ketika saya keluar dari ruang perawatan di salah sa...